Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan roda dua jenis Honda Vario, warna Hitam, Nopol L 6111 SZ, pada hari Jumat tanggal 15 November 2019 pukul 14.53 wita di Jl. Jend Sudirman Balikpapan, melakukan pelanggaran " Tidak dilengkapai dengan STNK yang ditetapkan".
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasai 288 ayat (1) UU Rl No 22 Tahun 2009, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer 1-07 Balikpapan.
|