Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua, jenis Yamaha, warna Hitam, Nopol KT 6940 YF, pada hari Jumat, tanggal 28 Juli 2023, pukul 16.00 WITA, di Jl. Kapten Piere Tendean Balikpapan Prov. Kaltim, melakukan pelanggaran “Tidak dapat menunjukan SIM yang sah“.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-07 Balikpapan. |