Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
9-P/PM.I-07/AD/VIII/2023 Ardiman Nur, S.H. Axel Samudra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 9-P/PM.I-07/AD/VIII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/195/VIII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan DAK/9/P/AD/VIII/2011
Tempat Kejadian Jl. Kapten Piere Tendean Balikpapan Prov. Kalitim. Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009.
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer Pomdam VI/Mlw
Nomor Skeppera Kep/650/VIII/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-21/C-05/VIII/2023
Pejabat Skeppera Panglima TNI Tanggal BAP Penyidik Jumat, 11 Agu. 2023
Tanggal Surat Dakwaan Senin, 21 Agu. 2023
Oditur
NoNama
1Ardiman Nur, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Axel Samudra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua, jenis Yamaha, warna Hitam, Nopol KT 6940 YF, pada hari Jumat, tanggal 28 Juli 2023, pukul 16.00 WITA, di Jl. Kapten Piere Tendean Balikpapan Prov. Kaltim, melakukan pelanggaran “Tidak dapat menunjukan SIM yang sah“.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasal 288    ayat (2) UU RI  No. 22 Tahun 2009, yang  diperiksa  oleh  Pengadilan  Militer I-07 Balikpapan.

Pihak Dipublikasikan Ya