INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
1-K/PM.I-07/AD/I/2024 | Saiful, S.H. | M. Hendra Firdaus | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1-K/PM.I-07/AD/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/17/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal empat bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua puluh tujuh bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Korem 092/Mrl Prov. Kalimantan Utara atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana ”Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Serka M. Hendra Firdaus (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Korem 092/Mrl dengan jabatan Bamin Unit Intel III hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 21100119270198.
b. Bahwa Serka Hadi Purwanto (Saksi-1) dan Sertu M. Kusnanto (Saksi-2) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 4 Mei 2023.
c. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 saat dilaksanakan apel pagi di Makorem 092/Mrl Tanjung Selor Kab. Bulungan Kaltara Terdakwa tidak hadir tanpa ada keterangan, kemudian Saksi-1 menghubungi handphone Terdakwa tetapi sudah tidak aktif, selanjutnya Danrem 092/Mrl memerintahkan kepada seluruh anggota Korem 092/Mrl untuk mencari di wilayah Kota Tanjung Selor dan sekitarnya namun Terdakwa tidak juga diketemukan.
d. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan karena Terdakwa diduga terlibat dalam peredaran Narkotika sehingga Terdakwa merasa takut jika diproses secara hukum apabila kembali ke Kesatuan.
e. Bahwa sejak pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang baik melalui telepon maupun surat.
f. Bahwa Kesatuan Korem 092/Mrl berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar wilayah Kota Tanjung Selor dan menghubungi pihak keluarga Terdakwa, namun Terdakwa tetap tidak diketemukan, selanjutnya Kesatuan Kodim 0903/Bul melimpahkan perkara Desersi yang dilakukan Terdakwa tersebut ke Denpom VI/3 Bulungan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-10/A.10/XI/2023 tanggal 27 November 2023.
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 4 Mei 2023 sampai dengan tanggal 27 November 2023 atau selama lebih kurang 208 (dua ratus delapan) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan.
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Oprasi Militer.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |