Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
11-K/PM.I-07/AD/III/2024 Ardiman Nur, S.H. Kristianus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 11-K/PM.I-07/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/98/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ardiman Nur, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Kristianus
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut  ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal empat bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal delapan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Mayonif 600/Mdg Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana ”Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Pratu Kristianus (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Yonif 600/Mdg dengan jabatan Kawat 2 Pok Ru Kawat Ton Kom Kima Yonif 600/Mdg hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31200226720301.
 
b. Bahwa Serka Lilik Antono (Saksi-1) dan Serka Fakhrul Setyawan (Saksi-2) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 4 Desember 2023.
 
c. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Danyonif 600/Mdg atau atasan lain yang berwenang saat pengecekan personel yang mengikuiti upacara di Lapangan Mayonif 600/Mdg pada tanggal 4 Desember 2023 pukul 07.00 WITA, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Saksi-1 sebagai Ba Jaga Kima Yonif 600/Mdg melaporkan ketidak hadiran Terdakwa tanpa keterangan kepada Dan Kima Yonif 600/Mdg, selanjutnya Saksi-1 mencoba menghubungi Terdakwa tetapi handphonnya tidak aktif dan setelah itu Saksi-2 melakukan pencarian di Asrama Bujangan Mayonif 600/Mdg namun Terdakwa tidak diketemukan juga.  
d. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui apa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan. 
 
e. Bahwa sejak pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Danyonif 600/Mdg atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang baik melalui telepon maupun surat. 
 
f. Bahwa Kesatuan Yonif 600/Mdg telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di wilayah sekitar Batalyon Yonif 600/Mdg dan menghubungi orang tua Terdakwa, namun Terdakwa tetap tidak diketemukan, selanjutnya Kesatuan Yonif 600/Mdg melimpahkan perkara Terdakwa tersebut ke Pomdam VI/Mlw untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor      LP-02/A-02/I/2024 tanggal 8 Januari 2024. 
 
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Danyonif 600/Mdg atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 4 Desember 2023 sampai dengan tanggal 8 Januari 2024 atau selama 35 (tiga puluh lima) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan.
 
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 600/Mdg tanpa ijin yang sah dari Danyonif 600/Mdg atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Oprasi Militer.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo    ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya