Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
60-K/PM.I-07/AD/XII/2023 Saiful, S.H. Yazidil Bustami Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 60-K/PM.I-07/AD/XII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/332/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Saiful, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Yazidil Bustami
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal delapan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal tiga bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Denmadam VI/Mlw di Balikpapan, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Sertu Yazidil Bustami (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK TNI AD pada tahun 2015 di Rindam VI/Mlw, lulus dan dilantik dengan pangkat Serda, setelah lulus dilanjutkan mengikuti pendidikan kecabangan di Pusdikarmed lulus pada bulan Agustus 2015, setelah lulus ditugaskan di Yonarmed 18/Komposit di Berau, kemudian pada tanggal 17 Juli 2019 Terdakwa di pindah tugaskan di Denmadam VI/Mlw, sampai saat melakukan  perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu, NRP 21150119550196, Jabatan Danru I Tonpan II Kiwal Denmadam VI/Mlw.
 
b. Bahwa sepengetahuan Sertu M. Ariful Zaman (Saksi-1) dan Sertu Roni Setiawan (Saksi-2), Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 8 Mei 2023.
 
c. Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa  menghubungi Sdr. Budi dengan mengatakan “Pak ada pekerjaan kah ?” dijawab  oleh Sdr. Budi “Ada  pak  pekerjaan  sebagai  pekerja  bangunan“  dijawab oleh Terdakwa “Yasudah Pak kalau begitu kita ketemuan dimana ?” dijawab oleh Sdr. Budi “Terserah  sampean Pak” dijawab oleh Terdakwa “saya tunggu dilapangan Merdeka Kota Balikpapan“. 
 
d. Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa dan Sdr. Budi bertemu dilapangan Merdeka Kota Balikpapan selanjutnya menuju ke KM. 50, Kec. Samboja untuk bekerja sebagai pekerja bangunan selama kurang lebih 4 (empat) bulan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa, kemudian pada tanggal 30 September 2023 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa menemui Sdr. Budi dengan tujuan untuk pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang berada di Jawa Timur.
 
e. Bahwa kemudian pada tanggal 1 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Semayang Kota. Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur dan tiba di Surabaya pada tanggal 3 Oktober 2023 setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah orang tua Terdakwa a.n. Hery Siswoyo dengan alamat di Desa. Kalibagor Bendungan, RT. 02 RW. 01,  Kec. Situbondo Kab. Situbondo.
 
f. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa tiba dirumah orang tua Terdakwa, lalu Bapak Terdakwa a.n. Sdr. Hery Siswoyo mengatakan kepada Terdakwa “ngapain kamu meninggalkan Kesatuan kalau masalah keluarga itu, bisa diselesaikan dengan baik-baik, jika tidak bisa maka tinggalkan saja istrimu“ dijawab oleh Terdakwa “iya pak“ lalu Sdr. Hery Siswoyo mengatakan “Cong, Saya sudah berbicara dengan Personil Subdenpom V/3-5 kalau nanti kamu akan dijemput“ dijawab oleh Terdakwa “Iya Pak”. 
 
g. Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 WIB datang Personil dari Subdenpom             V/3-5 Situbondo sejumlah 5 (lima) orang yang dipimpin oleh Kapten Cpm Kusna (Dansubdenpom V/3-5 Situbondo) lalu mengamankan Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa a.n. Hery Siswoyo yang beralamat di Desa. Kalibagor Bendungan, RT. 02 RW. 01, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo, kemudian Terdakwa dibawa ke Subdenpom V/3-5 Situbondo untuk diamankan di Ruang Tahanan Subdenpom V/3-5 Situbondo, selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2023 Terdakwa dijemput oleh satuan Terdakwa dan dibawa ke Balikpapan lalu terhadap Terdakwa dilakukan Penahanan di Staltahmil Pomdam VI/Mlw.
 
h. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang karena memiliki permasalahan Rumah Tangga dan Ekonomi.
 
i. Bahwa sejak meninggalkan dinas tanpa ijin dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang.
 
j. Bahwa Kesatuan telah berupaya untuk mencari Terdakwa dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/684/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023, kemudian Kesatuan melaporkan perkara Terdakwa ke Pomdam VI/Mlw berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-17/A-16/VII/2023/Idik tanggal 3 Juli 2023, namun setelah perkara Terdakwa dilakukan pemberkasan dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Terdakwa ditangkap oleh anggota Subdenpom V/3-5 Situbondo pada tanggal 4 Oktober 2023.
 
k. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 8 Mei 2023 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023 atau selama lebih kurang 148 (seratus empat puluh delapan) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
 
l. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Dansat, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas-tugas operasi militer.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1)  ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya