Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-K/PM.I-07/AD/II/2024 Saiful, S.H. M.Tsamarah Janratfi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 6-K/PM.I-07/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/43/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Saiful, S.H.
Terdakwa
NoNama
1M.Tsamarah Janratfi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada  waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal sembilan  bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan  tanggal  dua puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh tiga di Yonif 611/Awl Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan  telah melakukan  tindak pidana ”Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih dari tiga puluh hari”. Dengan cara-cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Prada M. Tsamarah Janratfi (Terdakwa), masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK tahun 2022, lulus dan dilantik menjadi prajurit TNI AD dengan pangkat Prada dan sampai saat ini masih berdinas aktif dengan pangkat Prada, NRP 1722101010014903, Jabatan Tabakpan-6 Ru 3 Ton I Kipan A.
 
b. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2023 Terdakwa diperintahkan Dankipan A Lettu Inf Boy Prakosa Hadi (Saksi-1) membersihkan kantor Kipan A dari pukul 04.30 Wita sampai dengan pukul 06.00 Wita lalu kembali kekediaman untuk pembersihan dan persiapan apel pagi, namun saat apel pagi Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Saksi-1 memerintahkan seluruh anggota Kipan A dan Provost untuk mencari keberadaan Terdakwa dan men track HP Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak ditemukan. 
 
c. Bahwa Saksi-1 memerintahkan Serda Haider Dede (Saksi-4) untuk membuka rekaman CCTV di kantor Kipan A, dalam rekaman tersebut sekira pukul 05.00 Wita terlihat Terdakwa sedang menyapu dan mengepel di kantor Kipan A selama kurang lebih 2 (dua) menit, setelah itu Terdakwa tidak terlihat lagi pada rekaman tersebut, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Pasiintel Yonif 611/Awl a.n Lettu Inf Chandra Jaya untuk diteruskan kepada Danyonif 611/Awl Letkol Inf Putut Januarto.
 
d. Bahwa Kesatuan telah berupaya mencari Terdakwa dengan menghubungi pacar dan orang tua Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan serta Kesatuan telah menerbitkan DPO Nomor R/284/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023.
 
e. Bahwa Saksi-1, Pratu Fransiskus Decky (Saksi-2), Prada Farhan (Saksi-3), dan Saksi-4 mengetahui penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang adalah karena Terdakwa merasa jenuh dan tidak betah menjadi Tentara.
 
f. Bahwa sejak meninggalkan dinas tanpa ijin Terdakwa tidak pernah memberitahukan/menghubungi Kesatuan, Atasan atau pejabat lain yang berwenang tentang keberadaannya.
 
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari komandan Kesatuan, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Kesatuan.
 
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin dari Komandan satuan sejak tanggal 9 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023 atau selama lebih kurang 41 (empat puluh satu) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
 
i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Dansat, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas-tugas operasi militer.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya