Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
59-K/PM.I-07/AD/XI/2023 Saiful, S.H. Muhammad Riswan Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 59-K/PM.I-07/AD/XI/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/326/XI/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Saiful, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Riswan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan dengan dakwaan telah melakukan  perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal delapan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal  dua puluh delapan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Kipan C Yonif Raider 600/Modang, atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Prada Muhammad Riswan (Terdakwa), masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK di Rindam VI/Mlw, setelah lulus dari pendidikan pembentukan tahun 2021, selanjutnya mengikuti pendidikan kecabangan Infantri di Rindam VI/Mlw dan lulus pada tahun 2021, setelah lulus pendidikan kecabangan Terdakwa ditugaskan di Yonif Raider 600/Modang, sampai saat ini Terdakwa masih berdinas aktif dengan pangkat Prada, NRP 31210233490999, Jabatan Ta Yonif Raider 600/Modang, KesatuanYonif Raider 600/Modang.
 
b. Bahwa sebelum perkara ini Terdakwa pernah melakukan tindak pidana Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) pada tanggal 9 Maret 2023 sampai dengan 15 Maret 2023, kemudian perkara Terdakwa telah dilimpahkan ke Pomdam VI/Mlw dan terhadap Terdakwa dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, selanjutnya pada tanggal 5 April 2023 Terdakwa dibebaskan dari tahanan sementara sambil menunggu proses sidang, namun sebelum dilaksanakan persidangan Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa seizin Dansat atau pejabat yang berwenang sejak tanggal 8 Juni 2023, sehingga perkara diputus NO oleh Pengadilan Militer I-07 Balikpapan dengan Nomor 29-K/PM.I-07/AD/VI/2023 tanggal 24 Juli 2023 tanpa dihadiri oleh Terdakwa.
 
c. Bahwa Serka Noor Rizky Imannullah (Saksi-1) dan Serka Dilly Adi Setawan (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif Raider 600/Mdg tanpa izin yang sah dari Dansat atau pejabat yang berwenang sejak tanggal 8 Juni 2023.
 
d. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023 sekira pukul 06.30 WITA Terdakwa dan seluruh personel Kompi Senapan C Yonif Raider 600/Modang melaksanakan apel pengecekan di lapangan apel Markas Kompi Senapan C Yonif Raider 600/Modang untuk melaksanakan kegiatan aerobik, kemudian dilanjutkan dengan penguatan senam sparco lalu ditutup dengan peregangan, setelah itu melaksanakan kegiatan pembersihan di rumah/barak masing-masing.
 
e. Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa pergi meninggalkan Kesatrian Kipan C Yonif Raider 600/Mdg tanpa izin yang sah dari Dansat atau pejabat yang berwenang melalui pintu gerbang belakang sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat wama biru (Nopol lupa) milik adik liting a.n. Prada Asari, selanjutnya sepeda motor tersebut ditinggalkan di belakang barak, kemudian Terdakwa naik mobil travel Toyota Avanza (Nopol lupa) menuju ke daerah Tanjung Tabalong, Prov. Kalsel dengan maksud menemui pacar Terdakwa a.n. Sdri. Nuriya Intan Prastika yang dikenal lewat Facebook yang berdomisili di daerah Kab. Katingan, Prov. Kalteng dan tiba pada tanggal 9 Juni 2023 sekira pukul 05.00 WITA.
 
f. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2023 Terdakwa singgah di rumah Sdr. Daeng yang beralamat di daerah Babulu Prov. Kaltim, selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh orang tua Terdakwa a.n. Bapak Ridwan agar kembali ke Kesatuan namun Terdakwa tidak mau kembali ke Kesatuan, sehingga pada tanggal 13 Juni 2023 Bapak Ridwan datang ke rumah Sdr. Daeng untuk menjemput Terdakwa kemudian pada tanggal 15 Juni 2023 Terdakwa dan Bapak Ridwan pergi dengan menggunakan mobil Suzuki Carry menuju ke Malinau dan tiba di Malinau pada tanggal 18 Juni 2023.
 
g. Bahwa upaya dari Kesatuan Yonif Raider 600/Modang setelah Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat yaitu melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa di daerah sekitar Kota Balikpapan, Prov. Kaltim, namun Terdakwa tidak diketemukan.
h. Bahwa selanjutnya Kesatuan Yonif Raider 600/Modang melaporkan perbuatan Terdakwa ke instansi yang bewenang sesuai Laporan Polisi Nomor LP-22/A-18/VII/2023/Idik tanggal 27 Juli 2023 dan melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam VI/Mlw sesuai dengan Surat Danyonif Raider 600/Modang Nomor R/101/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 untuk di proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
 
i. Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 Subdenpom Persiapan Malinau Pomdam VI/Mlw mendapat laporan dari Babinsa Kodim 0910/Mln a.n. Serka Sutega bahwa Terdakwa berada di Desa Kuala Lapang, Kec. Malinau Barat, Prov, Kaltara.
 
j. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 09.15 WITA, Serda Rian Cristopel Simatupang (Saksi-3) beserta 3 (tiga) orang personel  Denpom VI/3 Bulungan Pomdam VI/Mlw dan 3 (tiga) orang personel Subdenpom Persiapan Malinau Pomdam VI/Mlw dibawah pimpinan Letda Cpm Selo Tugiri berdasarkan Surat Danpomdam VI/Mlw Nomor R/104/VII/2023 tanggal 15 Juli 2023 mengamankan/ menangkap DPO a.n. Prada Muhammad Riswan  (Terdakwa) di rumah Serka Sutega anggota Kodim 0910/Mln yang beralamat di Desa Kuala Lapang, Kec. Malinau Barat, Prov. Kaltara dengan disaksikan oleh kedua orang tua Terdakwa a.n. Sdr. Ridwan dan Sdri. Salma, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Petugas Denpom VI/3 Bulungan ke Markas Denpom VI/3 Bulungan untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana militer Desersi yang telah dilakukan.
 
k. Bahwa Terdakwa mengetahui tentang ketentuan atau prosedur bagi seorang anggota TNI yang izin tidak masuk dinas yaitu harus mengajukan izin secara tertulis/lisan kepada  Dansat atau pejabat yang berwenang.
 
l. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa izin dari Dansat atau pejabat lain yang berwenang karena Terdakwa selalu terbayang-bayang dan rindu dengan pacarnya serta ingin menemui pacar Terdakwa a.n. Nuriya Intan Prastika yang dikenal melalui Facebook yang berdomisili  di daerah Kab. Katingan, Prov. Kalteng.
 
m. Bahwa sejak meninggalkan dinas tanpa izin dari Dansat atau pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/menghubungi Kesatuan ataupun sesama anggota Yonif Raider 600/Modang.
 
n. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Dansat sejak tanggal 8 Juni 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023 atau selama 81 (delapan puluh satu) hari atau selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.
 
o. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat atau pejabat yang berwenang, Kesatuan Yonif Raider 600/Modang  tidak sedang disiapkan untuk tugas operasi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya