Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-K/PM.I-07/AD/I/2024 Saiful, S.H. Ilfan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 2-K/PM.I-07/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/19/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Saiful, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Ilfan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal satu bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal delapan belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Yonif 611/Awl di Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Prada Ilfan (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata tahun 2021, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada, NRP 31210236530100, Jabatan Tamudi/Pol 8 Ton Angkutan Kompi Markas  Yonif 611/Awl.
 
b. Bahwa sepengetahuan Lettu Inf Sucandra Puja Kesuma (Saksi-1) dan Sertu Willy Monardo (Saksi-2) Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa seijin dari Atasan/Dansatnya atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 1 September 2023. 
 
c. Bahwa sejak meninggalkan dinas tanpa ijin Terdakwa tidak pernah memberitahukan/menghubungi Kesatuan, Atasan atau pejabat lain yang berwenang tentang keberadaannya.
 
d. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang.
 
e. Bahwa kesatuan Yonif 611/Awl telah melakukan pencarian ketempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa serta berkoordinasi dengan instansi terkait namun Terdakwa tidak diketemukan, terhadap Terdakwa telah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/221/IX/2023 tanggal 25 September 2023.
 
f. Bahwa kemudian Yonif 611/Awl melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom VI/3 Bulungan berdasarkan surat Danyonif 611/Awl Nomor R/231/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023 dengan Laporan Polisi Nomor LP-14/A.09/X/2023/Idik tanggal 18 Oktober 2023.
 
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin dari Komandan satuan sejak tanggal 1 September 2023 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2023 atau selama lebih kurang 47 (empat puluh tujuh) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan.
 
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Dansat, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas-tugas operasi militer.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1)  ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya