Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua, jenis Suzuki FU 150 SCD2, warna Hitam, Nopol KT 5540 IP, pada hari Jumat, tanggal 9 Juni 2023, pukul 10.00 WITA, di Jl. Bhayangkara Samarinda, melakukan pelanggaran “Tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan“.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-07 Balikpapan. |