Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
52-K/PM.I-07/AD/XI/2023 Saiful, S.H. M. Zulfan Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan Terhadap Bawahan
Nomor Perkara 52-K/PM.I-07/AD/XI/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/323/XI/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 131 ayat 1 Jo ayat 3 KUHPM atau pasal 351 ayat 1 Jo ayat 1 Jo ayat 3 KUHP atau pasal 131 ayat 1 Jo ayat 2 KUHPM atau pasal 351 ayat 1 Jo ayat 2 KUHP atau pasal 359 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Saiful, S.H.
Terdakwa
NoNama
1M. Zulfan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di kolam renang Argo Tirto Kipan C Yonif Raider 613/Rja, Prov. Kaltara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan, apabila tindakan itu mengakibatkan mati”, dengan cara sebagai berikut:

a.Bahwa Pratu M Zulfan (Terdakwa) masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui Pendidikan Diktuk Secata Secata PK 2017 di Rindam IM Aceh, selanjutnya pada tahun 2018 Terdakwa mengikuti pendidikan Infanteri di Rindam IM Aceh, kemudian Terdakwa ditugaskan menjadi organik Yonif Raider 613/Rja hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu, NRP 31180471450697.

b.Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 sekira pukul 09.00 WITA Kipan C Yonif Raider 613/Rja melaksanakan kegiatan latihan renang dasar, pada saat itu diketahui bahwa Prada Muhammad Januari kurang maksimal dalam melaksanakan kegiatan latihan renang dasar, sebelumnya Praka Robby Ajis Setiawan (Saksi-4) telah memerintahkan Pratu Ary Jaka. P (Saksi-8) pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 sekira pukul 20.00 WITA untuk mengawasi para junior yang berpangkat Prada melaksanakan latihan renang dasar bersama-sama dengan Terdakwa, saat itu   Saksi-4 memerintahkan melalui Whatsapp kepada Saksi-8 kemudian pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekira pukul 11.00 WITA dilaksanakan kegiatan Apel Izin Bermalam yang dilaksanakan di depan Kantor Kipan C Yonif 613/Rja pada saat itu Apel Izin Bermalam diambil oleh Serka Ikhwan Mashuri, selanjutnya Apel Izin Bermalam selesai sekira pukul 12.30 WITA.

c.Bahwa pada tanggal 2 September 2023 pada saat pelaksanaan latihan berenang di kolam renang Argo Tirto Kipan C Yonif Raider 613/Rja yang memerintahkan terhadap sekitar 15 (lima belas) orang anggota Tamtama Remaja adalah Terdakwa sendiri dimana perintah tersebut Terdakwa kirimkan melalui pesan whatsap grup Gondes (grup whatsap Tamtama Remaja Kipan C) pada tanggal 2 September 2023 sekira pukul 13.00 WITA dengan kalimat perintah “Prada latihan ke kolam renang, Zulfan mengawasi”, selanjutnya pada sekira pukul 13.15 Terdakwa menuju ke kolam renang dan bertemu dengan Saksi-4, yang selanjutnya memerintahkan Terdakwa untuk mengawasi latihan renang dengan berkata, “Zulfan awasin adik latihan di kolam renang“, lalu Terdakwa jawab,”Siap bang”, selanjutnya Terdakwa menuju ke kolam renang untuk mengawasi latihan renang tersebut.

d.Bahwa pada saat latihan renang tersebut Tamtama Remaja sebanyak 15 (lima belas) orang, mengikuti kegiatan latihan berenang atas  perintah dari Terdakwa, saat itu Prada Muhammad Januari posisinya tepat berada di belakang Prada M. Sholekan Arif (Saksi-3) dengan jarak sekitar 1 (satu) meter, ketika itu mereka semua diperintahkan oleh Terdakwa untuk masuk ke dalam kolam untuk melaksanakan water trappen (ketahanan dalam air) selama sekitar 5 (lima) menit, selanjutnya Prada Muhammad Januari merasa tidak mampu dan berusaha menepi, kemudian Terdakwa memerintahkan Prada Muhammad Januari untuk naik ke atas dan memukul punggung Prada Muhammad Januari berulang kali dengan menggunakan selang plastik warna biru, selanjutnya Terdakwa memaksa Prada Muhammad Januari untuk masuk kembali ke dalam kolam, karena tidak bisa berenang selanjutnya Prada Muhammad Januari tenggelam di dalam kolam,  Prada Muhammad Januari banyak meminum air kolam dan mengalami gejala muntah dan tidak sadarkan diri.

e.Bahwa setelah Terdakwa melihat Prada Muhammad Januari tenggelam di dalam kolam air sedalam 2 (dua) meter kemudian pingsan selanjutnya Terdakwa bersama dengan anggota yang ikut latihan renang tersebut mencoba menolong Prada Muhammad Januari dengan cara mengangkat dari dalam air kolam, pada saat itu Prada Muhammad Januari mengalami gejala muntah-muntah dengan mengeluarkan makanan dan air dari mulut serta  tidak sadarkan diri, kemudian Prada Musliamin (Saksi-6) mencoba memberikan pertolongan pertama kepada Prada Muhammad Januari dengan cara sistim RJP (resusitasi jantung paru) yaitu menekan dengan tangan bagian dada secara berulang-ulang dan pemberian bantuan napas buatan sambil menunggu mobil evakuasi datang, kemudian Terdakwa dan anggota lainnya ikut bersama-sama membawa/mengevakuasi Prada Muhammad Januari ke RSUD dr. H. Yusuf. SK Tarakan dengan menggunakan mobil dinas OZ Noreg 1662-VI.
f.Bahwa setibanya di  RSUD dr. H. JUSUF SK Kota Tarakan Prada Muhammad Januari langsung dilakukan Tindakan RJP, tindakan dilakukan sampai Prada Muhammad Januari dibawa ke Ruangan Resusitasi P1, di dalam Ruangan P1 Prada Muhammad Januari langsung dipasang monitor dan irama di monitor menunjukkan Asistol, tindakan RJP dan Bagging disertai dengan pemberian injeksi Adrenalin 1 mg, setelah dilakukan tindakan RJP dan BAGGING disertai dengan pemberian injeksi adrenalin sebanyak 4 kali respon pasien tidak ada, irama di monitor ASISTOL, Arteri Carotis Tidak Teraba, Pupil Midriasis Maksimal, Reflek Cahya tidak ada, Reflek Kornea tidak ada, akhirnya pasien an. Prada Muhammad Januari dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 2 September 2023 sekira pukul 14.36 WITA dihadapan keluarga Prada Muhammad Januari dan perawat IGD RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.12.406.09.2023 tanggal 2 September 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. H. Yusuf. SK. 

g.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan luar badan mayat dari RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan yang telah ditandatangani oleh dr. H. Anwar Djunaidi.Sp.F            (Saksi-10) Nomor: 400.7.31–18431/IX/RSUD JSK/2023 tanggal 11 September 2023, menyatakan pada saat pelaksanaan pemeriksaan luar badan mayat luar mayat terhadap Prada Muhammad Januari ditemukan sebagai berikut: Punggung: Ditemukan tujuh pasang luka memar kebiruan sejajar dan lebar sepasang luka memar sekitar satu sentimeter yang terletak di punggung kanan, ketujuh luka memenuhi seluruh punggung kanan, luka pertama serong ke kanan atas dan merupakan luka paling atas dengan ujung kanan(ujung  luar) di   bahu dengan panjang empat sentimeter luka terletak tiga sentimeter di bawah bahu kanan,  luka kedua serong ke kanan atas  dengan panjang empat sentimeter dan terletak empat sentimeter di bawah luka pertama, luka ketiga serong ke kanan atas  menempel luka kedua dengan panjang empat sentimeter agak ketengah dibandingkan luka kedua, luka keempat mendatar dengan panjang lima sentimeter yang terletak satu sentimeter di bawah luka ketiga, luka kelima mendatar dengan panjang empat sentimeter dan terletak  dua sentimeter di bawah luka keempat, luka keenam serong ke kanan atas dengan ujung luar (kanan) menempel pertengahan luka kelima dengan panjang empat sentimeter yang terletak  satu sentimeter di bawah luka kelima, luka ketujuh mendatar dengan panjang empat sentimeter yang terletak dua sentimeter di bawah luka keenam, ditemukan empat  pasang luka memar kebiruan sejajar yang mendatar dan lebar sepasang luka memar sekitar satu sentimeter yang terletak di punggung kiri,keempat luka memenuhi seluruh punggung kiri, luka pertama terletak paling atas mendatar dengan panjang delapan sentimeter yang terletak empat sentimeter di bawah bahu kiri, luka kedua mendatar dengan panjang tujuh sentimeter yang terletak tiga sentimeter  di bawah luka kedua, luka ketiga mendatar dengan panjang sembilan sentimeter dengan ujung luar (kiri) menyempit dan kabur, luka keempat mendatar dengan panjang tiga sentimeter yang terletak empat sentimeter di bawah luka ketiga, ditemukan luka gores (lecet garis) putih kehijauan  serong ke kanan bawah dengan panjang empat sentimeter yang terletak delapan sentimeter di bawah luka memar ketujuh di punggung kanan.

h.Bahwa Terdakwa selaku atasan mengetahui akibat yang dialami oleh Prada Muhammad Januari selaku bawahan Terdakwa atas tindakan Terdakwa yang telah melakukan pemukulan dengan menggunakan selang plastik warna biru kemudian Terdakwa perintahkan secara paksa untuk masuk ke dalam kolam air untuk berenang menyeberangi kolam selebar/sekitar 15 (lima belas) meter dengan kedalaman air sekitar 2 (dua) meter padahal yang bersangkutan tidak mahir berenang sehingga yang bersangkutan tenggelam dan banyak meminum air kolam sehingga muntah-muntah dan tidak sadarkan diri, adapun Prada Muhammad Januari dievakuasi ke RSUD dr. H. Yusuf. SK Tarakan, kemudian Prada Muhammad Januari dinyatakan Meninggal dunia

Pihak Dipublikasikan Ya