Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-K/PM.I-07/AD/I/2024 Saiful, S.H. Unggul Ibrahim Marzal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 3-K/PM.I-07/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/22/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Saiful, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Unggul Ibrahim Marzal
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan dengan dakwaan telah melakukan  perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tiga puluh bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal  empat bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Kodim 0907/Trk Korem 092/Mrl, atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

a. Bahwa Sertu Unggul Ibrahim Marzal (Terdakwa), masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK tahun 2013 di Rindam VI/Mlw, lulus dengan pangkat Serda kemudian dilanjutkan dengan pendidikan kejuruan Infantri di Dodiklatpur Infantri Rindam VI/Mlw, setelah lulus ditugaskan di Deninteldam VI/Mlw, selanjutnya pada tahun 2015 dipindahtugaskan ke Kodim 0911/Nnk, kemudian pada tahun 2017 dipindahtugaskan ke Kodim 0907/Trk, sampai yang menjadi perkara  saat ini Terdakwa  masih berdinas aktif dengan pangkat Sertu, NRP 21130085320992, Jabatan Ba Kodim 0907/Trk, Kesatuan Kodim 0907/Trk Korem 092/Mrl.
 
b. Bahwa sebelum melakukan tindak pidana militer Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI), pada tahun 2020 Terdakwa pernah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga sipil di wilayah Kabupaten Nunukan hingga mengakibatkan luka, atas kejadian tersebut Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku  dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, sesuai dengan Putusan Kasasi Nomor APIK/37/PM.I-07/AD/IV/2021 tanggal 20 April 2021 dan Terdakwa sudah menjalani pidana di Lemasmil V Banjarbaru.
 
c. Bahwa Serma Karno Santoso (Saksi-1) dan Kopda Andi Rusdi (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah melakukan tindak pidana militer Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dari Komandan Satuan Kodim 0907/Trk sejak tanggal 30 Oktober 2023. 
 
d. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 WITA saat dilakukan pengecekan apel pagi oleh Serma Karno Santoso (Saksi-1) di lapangan apel Kodim 0907/Trk, Terdakwa tidak hadir tanpa izin yang sah dari Dandim 0907/Trk maupun pejabat yang berwenang dan dinyatakan Tanpa Keterangan (TK) oleh Kesatuan.
 
e. Bahwa selanjutnya Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Kapten Inf Suwito (Pjs. Pasi Intel Kodim 0907/Trk), kemudian Kapten Inf Suwito memerintahkan anggota Provost Kodim 0907/Trk a.n. Kopda Sumartono dan Saksi-2 untuk menjemput Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. Pulau Banda Rt. 21, Kel. Kampung I Skip, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Prov. Kaltara, saat itu Terdakwa mengatakan “Siap”, namun sampai dengan pelaksanaan kegiatan apel siang tidak hadir tanpa keterangan.
 
f. Bahwa kemudian Kesatuan Kodim 0907/Trk berupaya mencari keberadaan Terdakwa dengan menghubungi nomor Hand Phone milik Terdakwa namun tidak aktif, selanjutnya mendatangi ke tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan, kemudian Dandim 0907/Trk melaporkan perkara THTI yang dilakukan Terdakwa ke Danrem 092/Mrl dan melakukan kordinasi dengan Subdenpom VI/3 Nunukan dan Subdenpom VI/3-2 Tarakan.
 
g. Bahwa pada 31 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Pelabulan penyeberangan Speed Boat “Tengkayu I” (SDF) Tarakan dengan menggunakan jasa transportasi “GRAB” sepeda motor, setelah tiba di Pelabuhan selanjutnya membeli tiket Speed Boat dengan tujuan Sebatik, sekira pukul 10.30 WITA Speed Boat (Terdakwa lupa nama Speed Boat nya) berangkat menuju ke wilayah Sebatik, tiba di Sebatik sekira pukul 13.00 WITA, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke rumah temannya a.n. Sdr. Anjang dengan menggunakan ojeg sepeda motor.
 
h. Bahwa pada tanggal 1 November 2023 sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa diantar oleh Sdr. Anjang dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Pelabuhan penyeberangan Speed Boat “Bambangan”, tiba di Pelabuhan sekira pukul 16.30 WITA, selanjutnya sekira pukul 16.40 WITA Terdakwa naik Speed Boat menuju ke Nunukan, tiba di Nunukan sekira pukul 17.00 WITA, kemudian dijemput oleh teman Terdakwa a.n. Sdr. Wadi dengan menggunakan sepeda motor, tiba di rumah Sdr. Wadi sekira pukul 17.05 WITA, lalu sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa dijemput oleh Istrinya a.n. Sdri. Rika Srimarlia dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menuju ke rumah Istri Terdakwa  yang beralamat di Jl. Bilal, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara.
 
i. Bahwa pada tanggal 2 November 2023 s.d. tanggal 4 November 2023 kegiatan Terdakwa hanya diseputaran rumah Istrinya a.n. Sdri. Rika Srimarlia dan hanya sekali waktu pergi keluar rumah.
 
j. Bahwa pada tanggal 5 November 2023 sekira pukul 20.40 WITA Terdakwa ditangkap di rumah teman Terdakwa a.n. Sdr. Zai yang beralamat di Jl. Pembangunan, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov Kaltara oleh personel Subdenpom VI/3-1 Nunukan dipimpin oleh  Dansubdenpom VI/3-1 Nnk a.n. Lettu Cpm Catur Kurniawan Putra, Sertu Ansyar (Saksi-3), Serda Swingly dan Pratu Dwi Mustofa terkait dengan tindak pidana militer THTI yang dilakukan oleh Terdakwa, pada saat ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan, selanjutnya Terdakwa dibawa dan diamankan di kantor Subdenpom VI/3-1 Nunukan.
 
k. Bahwa pada tanggal 6 November 2023 sekira pukul 13.40 WITA Terdakwa dijemput oleh Serma Slamet Riyadi (anggota Unit Intel Kodim 0907/Trk) di Kantor Subdenpom VI/3-1 Nunukan untuk selanjutnya dibawa menuju ke Makodim 0907/Trk.
 
l. Bahwa selanjutnya  Komandan Kodim 0907/Trk melimpahkan perkara Terdakwa yang telah melakukan tidak hadir tanpa izin (THTI) ke Subdenpom VI/3-2 Tarakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan/prosedur hukum yang berlaku berdasarkan surat Dandim 0907/Trk Nomor R/170/XI/2023 tanggal 6 November 2023 dan Laporan Polisi Nomor LP-09/A.09/XI/2023/Idik tanggal 6 November 2023.
 
m. Bahwa Terdakwa mengetahui tentang ketentuan atau prosedur bagi seorang anggota TNI yang izin tidak masuk dinas yaitu harus mengajukan izin secara tertulis/lisan kepada  Dansat atau pejabat yang berwenang.
 
n. Bahwa selama Terdakwa melakukan tindak pidana militer Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) yang sah dari Dandim 0907/Trk maupun pejabat yang berwenang tidak pernah menghubungi Kesatuan melalui berita surat maupun telepon.
 
o. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan tindak pidana militer Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) yang sah dari Dandim 0907/Trk maupun pejabat yang berwenang sejak tanggal 30 Oktober 2023 sampai dengan 4 November 2023 atau selama lebih kurang 6 (enam) hari secara berturut-turut.
 
p. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana militer Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) yang sah dari Dandim 0907/Trk maupun pejabat yang berwenang karena Terdakwa sudah tidak mau lagi menjadi seorang anggota TNI yang dipenuhi dengan aturan-aturan yang ketat, harus mengikuti seluruh kegiatan yang ada (apel pagi, apel sore, upacara dan lain sebagainya) dan Terdakwa ingin menjadi orang yang bebas tanpa dikekang dengan berbagai macam peraturan.
 
q. Bahwa selama Terdakwa melakukan tindak pidana militer Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) yang sah dari Dandim 0907/Trk maupun pejabat yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan tugas operasi.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya