Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
12-K/PM.I-07/AD/III/2024 Saiful, S.H. Ramadani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 12-K/PM.I-07/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/97/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Saiful, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Ramadani
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut  ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal dua belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal lima bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Mayonif 611/Awl Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana ”Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Praka Ramadani (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Yonif 600/Mdg dengan jabatan Anggota-1 Ru-1 Ton Pimu Kima hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka, NRP 31130167150491.
 
b. Bahwa  Serka Rizki Suhendri (Saksi-1) dan Serka Fakhrul Setyawan (Saksi-2) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 12 Agustus 2023.
 
c. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan saat pengecekan seluruh anggota Kompi Markas  Yonif 600/Mdg yang melaksnakan apel pagi pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023, dan diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Saksi-1 menghubungi Terdakwa melalui handphonnya namun tidak aktif, selanjutnya Saksi-1 mendatangi rumah Terdakwa untuk memastikan keberadaannya dan ternyata rumah dalam keadaan terkunci dan Terdakwa tidak diketemukan. 
 
d. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui apa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang. 
 
e. Bahwa sejak pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang baik melalui telepon maupun surat. 
 
f. Bahwa Kesatuan Yonif 600/Mdg berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar wilayah Kota Balikpapan dan tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa, namun Terdakwa tetap tidak diketemukan, selanjutnya Kesatuan Yonif 600/Mdg berkoordinasi dengan instansi terkait dengan menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan melimpahkan perkara Desersi yang dilakukan Terdakwa tersebut ke Pomdam VI/Mlw untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-01/A-01/I/2023/Idik tanggal 5 Januari 2024. 
 
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan Yonif 600/Mdg sejak tanggal 12 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 5 Januari 2024 atau selama lebih kurang 147 (seratus empat puluh tujuh) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan.
 
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Oprasi Militer.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya