Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua, jenis Yamaha Mio, warna Putih, Nopol KT 3736 GR, pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2023, pukul 15.05 WITA, di Jl. Gajahmada Samarinda Prov. Kaltim, melakukan pelanggaran “Tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan“.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-07 Balikpapan. |