Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
61-K/PM.I-07/AD/XII/2023 Saiful, S.H. Mochammad Mustaqfirin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 61-K/PM.I-07/AD/XII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/336/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Saiful, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Mochammad Mustaqfirin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut      ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal dua puluh tujuh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal tiga bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kesdam VI/Mlw Prov. Kalimantan Timur atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana ”Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Sertu Mochammad Mustaqfirin (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK TNI AD di Rindam VI/Mlw tahun 2016, lulus dan dilantik dengan pangkat Sertu, setelah lulus mengikuti pendidikan di Pussenif Rindam VI/Mlw   2016, setelah lulus ditugaskan di Kesdam VI/Mlw, selanjutnya dipindah tugaskan di Kesatuan Denmarem 091/Asn pada bulan Februari 2022, pada bulan Agustus 2022 di BP kan di Penerangan Korem 091/Asn sampai saat melakukan  perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu, NRP 31190199870999, Jabatan Tabakpan-4 Ru-3 Ton I Kipan C Yonif 611/Awl (BP Penrem 091/Asn) sampai dengan sekarang Terdakwa belum pernah mengakhiri dan di akhiri masa dinasnya.
 
b. Bahwa Sertu Muhammad Wijanarko (Saksi-1) dan Serda Vitalis Andre. M (Saksi-2) mengetahui Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 27 Maret 2023.
 
c. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa berangkat menuju ke Terminal Bus Pulau Indah Kota Balikpapan dan tiba pada sekira pukul 14.00 WITA kemudian langsung membeli tiket bus untuk berangkat ke Banjarmasin dan dalam perjalanan Terdakwa membeli tiket pesawat dari Banjarmasin dengan tujuan Surabaya.
 
d. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2023 pukul 05.30 WITA Terdakwa tiba di Kota Banjarmasin, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Bandara Syamsudin Noor di Banjar Baru dan setelah tiba langsung berangkat menuju Surabaya dengan menggunakan pesawat Lion Air dan tiba sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa dijemput oleh kawannya yang bernama Sdr. Rama selanjutnya langsung berangkat ke rumah Sdr. Rama di Jl. Giok I Blok DB 20 perumahan kota baru Driyorejo Kab. Gresik Prov. Jatim.
 
e. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WITA di rumah Sdr. Rama Terdakwa ditangkap oleh anggota Pomdam V/Brw Sertu Reffa Arvindo Badherun Money dan 3 (tiga) orang anggota Lidpamfik Pomdam V/Brw kemudian langsung dibawa ke Pomdam V/Brw untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi, setelah selesai kemudian Terdakwa langsung dimasukkan ke Staltahmil Pomdam V/Brw. 
 
f. Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2023 Terdakwa dijemput oleh personel Pomdam VI/Mlw Serka Toni Ismanto dan personel Kesdam VI/Mlw Lettu Ckm Andriana kemudian langsung dibawa ke Bandara Juanda untuk berangkat menuju ke Balikpapan dan tiba di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan sekira pukul 20.00 WITA, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Pomdam VI/Mlw untuk ditahan di Staltahmil Pomdam VI/Mlw untuk diproses sesesuai hukum yang berlaku.         
 
g. Bahwa selama meningalkan dinas tanpa ijin Terdakwa tinggal di rumah Sdr. Rama dan yang dilakukan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari dengan membuka angkringan yang bertempat di alun alun Kota Driyorejo Kabupaten Gresik.   
 
h. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan karena hubungan rumah tangganya tidak harmonis karena saat ini sedang dalam pengajuan proses cerai di Kesatuan Kesdam VI/Mlw. 
 
i. Bahwa sejak meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang baik melalui telepon maupun surat. 
 
j. Bahwa Kesatuan Kesdam VI/Mlw telah membuat DPO dan melimpahkan perkara Desersi  ke Pomdam VI/Mlw  berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-16/A-15/VI/2023/Idik tanggal 9 Juni 2023 untuk diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,   perkara Terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-07 Balikpapan pada tanggal 18 September 2023 dan Terdakwa ditangkap oleh anggota Pomdam V/Brw pada tanggal 4 Oktober 2023.    
 
k. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin  dari Komandan satuan sejak tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023 atau selama lebih kurang 191 (seratus sembilan puluh satu)  hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
l. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai         baik Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Operasi Militer.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur      tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya