Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-K/PM.I-07/AD/I/2024 Saiful, S.H. Awl Resky Yanich Cristabel Lantang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 4-K/PM.I-07/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/28/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Saiful, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Awl Resky Yanich Cristabel Lantang
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh satu bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal tiga belas November tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Denarhanud-002 Kota Bontang, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
 
 
 
a. Bahwa Prada Awl Resky Yanich Cristabel Lantang (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK tahun 2020 di Rindam VI/Mlw, lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian dilanjutkan dengan pendidikan Kecabangan Arhanud di Kota Malang, kemudian ditugaskan Yon Arhanud 7/ABC Dam VI/Mlw, sampai dengan perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif dengan pangkat Prada, NRP 31200915520600, Jabatan Tayan Rudal Cukmer 3 Ton I Raimer B Denarhanud-002 Dam VI/Mlw.
 
b. Bahwa Sertu Ikram (Saksi-1), Praka Ali Imran (Saksi-2) dan Serka Nopan Efendih (Saksi-3) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa seizin dari Komandan Satuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 21 Juli 2023. 
 
c. Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WITA, selesai melaksanakan apel sore di depan asrama Denarhanud 002 Bontang Terdakwa izin kepada Dan Jaga Denarhanud 002 Bontang a.n. Serda Arif untuk keluar markas membeli makan dengan mengendarai motor Honda Scopy warna abuabu nopol 6765 QC milik Terdakwa, selanjutnya setelah di luar markas Terdakwa langsung melanjutkan perjalanan ke Kota Samarinda dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa, tiba di Samarinda sekira pukul 20.30 WITA menginap di penginapan Good Sleep yang terletak di JI. Pulau Samosir Kota Samarinda, Terdakwa tinggal di penginapan Good Sleep selama ± 6 (enam) hari tmt. 20 Juli 2023 s.d. 26 Juli 2023, aktifitas sehari-hari yang dilakukan Terdakwa selama berada penginapan Good Sleep hanya berdiam di dalam kamar dan keluar kamar saat membeli makan.
 
d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa meninggalkan penginapan Good Sleep kemudian berpindah ke tempat kos sepupu Terdakwa yang bernama Sdr. Ronal Mangesa yang terletak di JI. Harun Nafsi Kota Samarinda, di tempat kos Sdr. Ronal Mangesa Terdakwa hanya menginap 1 (satu) malam.
 
e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa meninggalkan tempat kos Sdr. Ronal Mangesa, kemudian berpindah ke tempat kos teman Terdakwa yang bernama Sdr. Ari yang terletak di JI, APT Pranoto Kota Samarinda, selanjutnya melamar pekerjaan dan diterima bekerja sebagai salah satu karyawan di toko foto kopi/ATK bernama toko Sky Print yang terletak di JI. Pramuka Kota Samarinda, ditempat kerja tersebut Terdakwa mendapat upah yang digunakan untuk menyambung hidup selama meninggalkan Kesatuan Denarhanud-002, selanjutnya  pada tanggal 1 November 2023 Terdakwa bekerja  sebagai Pengemudi mobil rental.
 
f. Bahwa Kesatuan Denarhanud 002 telah melakukan pencarian ketempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa serta berkoordinasi dengan instansi terkait namun Terdakwa tidak diketemukan, kemudian terhadap Terdakwa telah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/113/VIII/2023 tanggal 19 Agustus 2023.
 
g. Bahwa kemudian Kesatuan Denarhanud 002 Kodam VI/Mlw melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom VI/1-1 Bontang berdasarkan surat Dandenarhanud 002 Nomor R/110/VIII/2023 tanggal 20 Agustus 2023 dan Laporan Polisi Nomor LP-11/A-07/IX/2023/Idik tanggal 6 September 2023.
 
h. Bahwa pada tanggal 14 November 2023 perkara Terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan dan selanjutnya perkara Terdakwa diputus NO oleh pengadilan Militer I-07 Balikpapan sesuai putusan Nomor 46-K/PM.I-07/AD/IX/2023 tanggal 29 November 2023, tanpa dihadiri oleh Terdakwa.
 
i. Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 November 2023 Tim Denpom VI-1/Smd mendapat informasi dari jejaring kalau Terdakwa berada di Hotel Mesra Kota Samarinda, kemudian Terdakwa ditangkap oleh Tim Denpom VI-1/Smd dipimpin oleh Pjs. Pasilidpamfik Denpom VI-1/Smd a.n. Letda Cpm Kemal Virajati beserta 5 (lima) orang a.n. Peltu Aladin, Peltu Kriseno, Peltu Tommy Sirwandra, Serma Imas Viendi dan Wahyu Effendi Triyono (Saksi-4), lalu Terdakwa dibawa ke Madenpom VI-1/Smd guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
j. Bahwa sejak meninggalkan dinas tanpa izin dari Dansat atau pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/menghubungi Kesatuan ataupun sesama anggota Denarhanud 002 Kodam VI/Mlw.
 
k. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa izin dari Dansat atau pejabat yang berwenang sejak tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan tanggal 13 November 2023 atau selama lebih kurang 115 (seratus lima belas) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
 
l. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa izin dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang karena Terdakwa pernah melakukan hubungan suami istri dengan Sdri. Lenggen Rati yang menyebabkan hamil di luar nikah, Sdri. Lenggen Rati merupakan warga asli suku Dayak Kenyah yang hamil  di luar nikah maka pihak Kepala Adat Dayak di kampung tempat Sdri. Lenggen Rati berasal yang terletak di Desa Mekar Baru Kec. Busang Kab. Kutai Timur Prov. Kaltim merasa tidak terima dengan perbuatan Terdakwa dan meminta denda adat kepada Terdakwa,  dikarenakan takut dengan denda adat yang akan dijatuhkan oleh Kepala Adat Desa Mekar Baru Kec. Busang Kab. Kutai Timur lalu Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin dari Dansat atau pejabat yang berwenang.
 
m. Bahwa Terdakwa mengetahui tentang ketentuan atau prosedur bagi seorang anggota TNI yang izin tidak masuk dinas yaitu harus mengajukan izin secara tertulis/lisan kepada  Dansat atau pejabat yang berwenang, namun tidak dilakukan oleh Terdakwa.
 
n. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah pergi meninggalkan Kesatuan Denarhanud 002 tanpa izin yang sah dari Dansat atau pejabat yang berwenang mengakibatkan kegiatan di Kesatuan Denarhanud 002 tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
 
o. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat atau pejabat yang berwenang, Kesatuan Denarhanud 002 Kodam VI/Mlw tidak sedang disiapkan untuk tugas operasi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya