Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-K/PM.I-07/AD/II/2024 Saiful, S.H. Agus Lamro Sitompul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 5-K/PM.I-07/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/42/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Saiful, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Agus Lamro Sitompul
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut  ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal dua puluh empat bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua puluh tujuh bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Madenmadam VI/Mlw Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana ”Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Kopda Agus Lamro Sitompul (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Denmadam VI/Mlw dengan jabatan Tamudi-2 Pokpim Srendam VI/Mlw hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31020678510882.
 
b. Bahwa Serma Sugiyo (Saksi-1) dan Sertu Arnold Markus Auri (Saksi-2) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 24 Oktober 2023.
 
c. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan saat dilaksanakan apel pagi seluruh anggota Denmadam VI/Mlw di Lapangan Makodam VI/Mlw tanggal 24 Oktober 2023, pada saat kegiatan apel pagi Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Saksi-1 sebagai Ba Jaga Denmadam VI/Mlw melapokan ketidak hadiran Terdakwa tanpa keterangan kepada Mayor Inf Bambang Kiswoyo Kasiminperslog Denmadam VI/Mlw, selanjutnya Kasiminperslog memerintahkan aggotanya untuk mencari keberadaan Terdakwa di sekitar Kesatuan Denmadam VI/Mlw dan Makodam VI/Mlw namun Terdakwa tidak diketemukan juga.  
d. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui apa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan. 
 
e. Bahwa sejak pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang baik melalui telepon maupun surat. 
 
f. Bahwa Kesatuan Denmadam VI berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar wilayah Kota Balikpapan, Bandara SAMS Sepinggan, Pelabuhan Semayang dan tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa, namun Terdakwa tetap tidak diketemukan, selanjutnya Kesatuan Denmadam VI/Mlw melimpahkan perkara Desersi yang dilakukan Terdakwa tersebut ke Pomdam VI/Mlw untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-32/A.25/XI/2023 tanggal 27 November 2023. 
 
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan Denmadam VI/Mlw sejak tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 27 November 2023 atau selama lebih kurang 35 (tiga puluh lima) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan.
 
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Oprasi Militer.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya