Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua, jenis Honda Beat, warna Hitam, Nopol KT 4944 EU, pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023, pukul 15.15 WITA, di Jl. Gajahmada Samarinda Prov. Kaltim, melakukan pelanggaran “Tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan“.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana tercantum dalam pasal 288 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-07 Balikpapan |