Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
53-K/PM.I-07/AD/XI/2023 Saiful, S.H. Murlan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 53-K/PM.I-07/AD/XI/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/322/XI/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Saiful, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Murlan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal satu satu bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal sebelas bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Koramil 0904-07/ Muara Komam Kodim 0904/Psr di Kec. Muara Komam, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Serda Murlan (Terdakwa), masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK TNI AD Gel. 1 Diktuk Secata VI/Tpr di Jl. Gunung Kupang Banjar Baru, lulus tahun 2001. kemudian mengikuti seleksi Diktukbasus Babinsa TA. 2021 di Rindam VI/Mlw Gunung Kupang, Banjar Baru Prov. Kalimantan Selatan, selanjutnya di tempatkan di Kodim 0904/Psr, sampai saat ini masih berdinas aktif dengan pangkat Serda, NRP 31020229970782, Jabatan Babinsa Koramil 0904-07/ Muara Komam.
 
b. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2023, Terdakwa dan Serda Ridwan (Saksi-2)  ditugaskan untuk pengamanan Presiden RI di IKN (Ibu Kota Nusantara) sampai dengan tanggal 27 Februari 2023 bertempat di Novotel Kota Balikpapan, setelah selesai menjalankan tugas pengamanan Terdakwa dan Saksi-2 pulang kerumah masing-masing di kota Balikpapan. 
 
c. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2023 Sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa mendapat telpon dari Danramil 0904-07/ Muara Komam untuk segera datang ke Kodim 0904/Psr, Terdakwa mengatakan akan datang pada tanggal 1 Maret 2023, namun Terdakwa tidak datang dan tanpa memberi keterangan.
 
d. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2023 Terdakwa pergi menuju Berau (Kaltara) dengan menumpang truk ekspedisi yang menuju Bulungan (Kaltara), namun Terdakwa mengurungkan niatnya untuk menuju kota Berau dan berhenti di kota Sangatta (Kaltim), dan menginap dirumah teman Terdakwa.
 
e. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa berangkat menuju Kec. Babulu Kab. Penajam Paset Utara (Kaltim) menggunakan travel, tiba sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa menuju ke rumah teman Terdakwa a.n Sdr. Soleh dan tinggal disana sampai dengan tanggal 27 Juni 2023. Kegiatan Terdakwa selama tinggal dirumah Sdr. Soleh yaitu membantu panen sawit milik Sdr. Soleh, kemudian Pada tanggal 28 Juni 2023, Terdakwa Kembali kerumahnya di Jl. Sukarno–Hatta KM. 18, Perum JSB Resident, Blok A No. 13, RT. 19, Kel. Karang Joang., Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim, kegiatan Terdakwa yaitu melakukan pengamanan tambang batu bara di Kawasan Ke. Samboja Kab. Kutai Kartanegara.
 
f. Bahwa pada tanggal 12 September 2023 sekira pukul 11.40 Wita, Terdakwa di tangkap oleh anggota Subdenpom VI/1-4 PPU dan anggota Pomdam VI/Mlw di rumahnya di Jl. Sukarno–Hatta KM. 18, Perum JSB Resident, Blok A No. 13, RT. 19, Kel. Karang Joang., Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Mapomdam VI/Mlw untuk proses hukum yang berlaku.
 
g. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang karena Terdakwa memiliki hutang dengan warga sipil.
 
h. Bahwa sejak meninggalkan dinas tanpa ijin Terdakwa tidak pernah memberitahukan/menghubungi Kesatuan, Atasan atau pejabat lain yang berwenang tentang keberadaannya.
 
i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari komandan Kesatuan, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Kesatuan.
 
j. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin dari Komandan satuan sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 11 September 2023 atau selama lebih kurang 194 (seratus sembilan puluh empat) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
 
k. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Dansat, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas-tugas operasi militer.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1)  ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya